SULUT, Kabarprima.com – Buruh perusahan PT.Nugroho beserta keluarga dan kuasa hukumnya datangi Polres Minut untuk menyampaikan aspirasi tentang ketidakadilan yang dibuat perusahan.
Para buruh tersebut, menuntut keadilan setelah gaji mereka selama 6 bulan tidak dibayarkan oleh perusahaan PT. Nugroho Lestari di Kecamatan Kema, Kabupaten Minut.
Padahal proyek preservasi jalan dari Girian, Kema, Rumbi hingga Buyat sudah dikerjakan dengan baik. Kuasa hukum para warga, Penghiburan Balderas, dengan tegas meminta total gaji Rp 208.000.000 harus segera diselesaikan.
“Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan menutup menghentikan pekerjaan proyek di Kema yang sementara dikerjakan,” jelasnya.
Pengacara tersebut, menuding PT.Nugrroho Lestari telah melakukan penipuan.
Balderas pun memberikan waktu selama 3 hari, agar perusahan tersebut segera melunasi pembayaran gaji tersebut.
“Kalau tidak ada respon dan jawaban, kami akan turun dengan masa yang lebih besar mulai dari LSM, pengacara, keluarga, akan turun ke BPJN SULUT dan lokasi proyek,” jelasnya.
Padahal proyek preservasi jalan dari Girian, Kema, Rumbi hingga Buyat sudah dikerjakan dengan baik.