Tomohon, Kabarprima.com- Masyarakat di Kota Tomohon bisa kena sanksi administrasi dan denda, jika membuang sampah sembarangan.
Hal tersebut akan diberlakukan awal tahun 2024 mendatang, menyusul dengan diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan sampah.
Demikian disampaikan Anggota DPRD Kota Tomohon, Cherly Mantiri, S.H di sela-sela sosialisasi Ranperda Pengelolaan Sampah, di Aula Garnet, Kelurahan Paslaten, Selasa (31/10/2023).
“Masyarakat Kota Tomohon harus sadar dan paham pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, bukan takut karena sanksi,” ujar Cherly.
“Sanksinya dimulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, pencabutan izin, hingga penutupan tempat usaha. Itu untuk sanksi administratif. Sementara untuk sanksi pidana yaitu, kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.00,00,” sambung Cherly.
Pelaksanaan sosialisasi Ranperda dimaksud agar masyarakat memahami materi tersebut, yang saat ini tengah gencar disosialisasikan para wakil rakyat DPRD Kota Tomohon.
“Jangan nantinya saat sanksi diberlakukan, masyarakat mengeluh dan bilang tidak ada sosialisasi. Intinya di sini soal kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan,” pungkas Ketua DPD Nasdem Kota Tomohon ini.
Turut hadir dalam sosialisasi juga sebagai narasumber Anggota DPRD Tomohon Cynthia Wongkar, ada juga Kepala Bagian Persidangan Setda DPRD Tomohon Nyoman Nirmala, S.H.,M.H beserta para peserta sosialisasi.