Manado, Kabarprima.com – Provinsi Sulawesi Utara akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, Selasa (21/11/2023). UMP Sulut 2024 hanya naik 1,67% atau Rp 57.920 yang akhirnya digenapkan menjadi Rp 60.000. UMP Sulut 2024 menjadi Rp 3.545.000.
Hal tersebut ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Utara,Olly Dondokambey. Saat ditemui di Hotel The Sentra Manado, Selasa (21/11/2023), Olly menyampaikan, angka ini realistis. Tahun lalu UMP naik 5 persen. Semoga bisa diterima,demi menjaga stabilitas ekonomi dan situasi kondusif.
“Saya kira sangat kondusif. Karena pengusaha dan serikat pekerja juga memahami, ekonomi kita membaik, tapi kan masih menanjak terus,” kata Olly.
Penetapan UMP Sulut 2024 sesuai dengan arahan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Dalam PP tersebut, besaran UMP dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, UMP tahun sebelumnya, dan nilai indeks tertentu (alpha) yang ditetapkan di kisaran 0,1-0,3.
Selain itu, upah juga mengacu pada surat edaran Menaker perihal penyampaian informasi tata cara penetapan upah minimum tahun 2024, serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2024. Kendati demikian, besaran kenaikan UMP SULUT 2024 masih di bawah tuntutan buruh sebesar 15 persen.