Pembangunan Rusun Kota Manado Dilanjutkan Usai Mendapatkan Hak Sertifikat Tanah.

Manado, Kabarprima.com – Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Manado, Jeffry Andris, memberi penjelasan terkait pembangunan Rumah Susun (Rusun) di Kelurahan Paniki Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Dia menegaskan bahwa, status tanah tersebut sudah final dikarenakan Pemerintah Kota Manado sudah memegang sertifikat kepemilikan.

Lahan tersebut sudah memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan, yakni Sertifikat Nomor 10 Tahun 2023 dengan nama pemegang hak Pemkot Manado.

Jeffry menekankan, sebagai pemegang hak pakai, Pemkot Manado akan memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan umum.

“Lahan ini telah tercatat sebagai aset inventaris dan dikuasai oleh Pemerintah Kota Manado. Sebagai pemegang hak pakai, Pemerintah Kota Manado akan memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan umum di wilayah Kelurahan Paniki Dua, Kecamatan Mapanget,” jelasnya.

Pemkot Manado sebagai pemegang hak pakai harus memanfaatkan lahan ini sesuai rencana peruntukan atau tidak ditelantarkan dan tidak dialihkan kepada pihak lain dalam bentuk apapun, sebagian atau seluruhnya.

Berita Pilihan

Berita Terbaru

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IMG_3438

Video

Netizen

Populer