Manado, Kabarprima.com – Kasus kriminal tak henti-hentinya terjadi di Manado. Aksi jambret yang kerap kali terjadi di Kota Manado dialami seorang perempuan bernama Yanti Tumber yang melaporkan aksi jambret ke pihak kepolisian.
Terpantau, Tim Opnal Polsek Tikala dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Nando Baliung bersama Bripka Wahyu Eko dan Bripda Tambak, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan alias jambret dengan TKP di Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso ketika dikonfirmasi Senin, (2/10/2023) membenarkan terkait adanya penangkapan pelaku jambret tersebut.
“Pelaku yang ditangkap pria berinisial J alias Jal (20) warga Kelurahan Taas Lingkungan 3, Kecamatan Tikala, Kota Manado,” ungkap Kompol Sugeng, Senin (2/10/2023) Pagi.
Diketahui dalam melancarkan aksinya, pelaku J menggunakan kendaraan roda dua dan tak segan merampas barang milik korban saat berada di jalan raya.
Kronologi kejadian jambret bermula pada hari Selasa (24/11/2023), sekitar Pukul 08.30 WITA, di Kelurahan Ranomut, Paal Dua.
Pelaku J melakukan pencurian dengan kekerasan, menarik tas milik korban yang berisi HP Samsung A02, beserta surat berharga KTP dan ATM serta uang tunai kurang lebih Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) milik korban Yanti.
Korban langsung melaporkan aksi tersebut ke Mapolsek Tikala yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Tim Opsnal Polsek Tikala yang melakukan penyelidikan berhasil mengantongi lokasi tempat tinggal pelaku yang berada di Kelurahan Taas Lingkungan 3, dan langsung meringkus pelaku pada hari Minggu (1/10/2023) sekitar pukul 03.00 WITA,” jelas Kompol Sugeng.
Ketika diringkus Polisi, pria pengangguran tersebut tak menampik perbuatannya, dan atas ulah jambretnya tersebut, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Tikala guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.