Pelaku Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Kota Manado, Tidak Hadir Saat Dipanggil Kejaksaan

 

Manado, Kabarprima.com – Kasus Dugaan Korupsi Dana Sosial Covid-19 yang merugikan negara hingga 27 Miliar hampir jelas terungkap.

Diketahui bantuan sosial yang merugikan negara puluhan miliar  tersebut adalah pengadaan ikan kaleng di Kota Manado.

Mengungkapkan kasus tersebut sudah masuk dalam agenda pemeriksaan terhadap dua tersangka korupsi, namun ageden tersebut ditunda. Karena tersangka SK alias Kaawoan dan RL alias Rully belum memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manado.

Menurut Kejaksaan Negeri Manado, pelaku dugaan korupsi berinisial SK, adalah mantan Kepala Dinas Sosial Manado, mengabaikan panggilan penyidik karena dikabarkan melaksanakan tugas di luar kota, karena saat ini SK menjabat sebagai Kepala BKKBN Manado. Tersangka  diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp7,5 miliar.

Selain itu kuasa Hukum SK menyampaikan bahwa, kliennya sementara berada di luar kota karena tugas.

“Klien kami lagi keluar (Jakarta), lagi tugas. Karena sebelum, dua tiga hari (pemanggilan) sudah dalam tugas. Dia berangkat kemarin dulu (Selasa 19 September 2023) karena tugas kantor,” kata Penasehat Hukum tersangka SK, Anace Agustina Padang,S.H di kantor Kejari Manado, Jumat (22/9/2023).

Dia pun memastikan, kliennya telah mengetahui perihal pemanggilan tersebut. Bahkan kata Padang, kliennya siap menghadiri panggilan kedua penyidik PIDSUS.

“Sudah tahu (pemanggilan) dan juga kan kita sportif saja untuk pemanggilan. Kalau beliau hari ini ada di sini pasti ada di sini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado Wagiyo,S.H.,M.H mengatakan, pemeriksaan terhadap dua tersangka telah diagendakan pada Kamis 21 September 2023. Hanya saja, kedua tersangka BANSOS ikan kaleng ini belum memenuhi panggilan.  

Oleh karenanya, Kejari akan melayangkan kembali surat pemanggilan kepada kedua tersangka.

“Saya sudah perintahkan Kasi Pidsus untuk segera memanggil ulang kedua tersangka. Sebelum kita panggil, keduanya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kajari.

Selain mengagendakan kembali pemeriksaan, pihaknya juga akan menelusuri aset-aset dari kedua tersangka. Itu dilakukan sebagai upaya mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Nanti tim Intel Kejari Manado akan menelusuri aset-aset dari para tersangka. Ini dalam rangka pemulihan keuangan negara,” tandasnya sembari menambahkan kalau penetapan kedua tersangka akan menjadi pintu masuk pihaknya dalam menjerat kemungkinan adanya tersangka lain.

Kedua tersangka sendiri ditetapkan tersangka sejak 18 September 2023. Penetapan tersangka SK berdasarkan surat penetapan nomor 3218/P.1.10/Fd.2/09/2023, sedangkan RL berdasarkan surat penetapan nomor TAP-3219/P.1.10/Fd.2/09/2023.

Dalam perkara ini, Kaawoan dijadikan tersangka karena bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dimana dia menjabat sebagai Kadis Sosial Manado. Sedangkan RL, sebagai penyedia barang dari PT.Samudera Mandiri Sentosa di Kota Bitung.

Adapun, pagu anggaran pada kegiatan percepatan penanganan Covid-19, pengadaan ikan kaleng tahap satu hingga tahap tiga di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado tahun anggaran 2020 berbanderol 27 Miliar.

Berita Pilihan

Berita Terbaru

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IMG_3438

Video

Netizen

Populer