Bitung, Kabarprima.com – Kasus tindak asusila tak wajar terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Sulawesi Utara (SULUT).
Kali ini menimpa gadis 17 tahun asal Kecamatan Aertembaga, kota Bitung. Sedangkan, pelakunya merupakan pacar korban berinisial AU (20), warga Bitung.
Karena keseringan bersama pelaku, gadis 17 tahun itu kini berbadan dua. Adegan layak sensor itu, pertama kali dilakukan korban dan pelaku pada Juni 2023.
Berawal ketika korban diajak pelaku ke kos-kosan milik kakaknya di Kecamatan Aertembaga. Tak lama berada di kos-kosan, pelaku mulai merayu korban untuk berhubungan badan.
Awalnya, korban menolak. Namun karena terus dibujuk dan dirayu, korban merelakan mahkota keperawanannya dijebol pelaku.
Sejak saat itu, pasangan sejoli ini terus melakukan hubungan suami-isteri setiap kali memiliki kesempatan. Terakhir, perbuatan persetubuhan dilakukan keduanya di awal September 2023.
Perbuatan itu terungkap ketika orang tua gadis 17 tahun, melihat gelagat yang mencurigakan dari korban. Setelah diinterogasi, korban mengaku kalau dirinya sudah tidak perawan lagi, bahkan saat ini dia sudah berbadan dua.
Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban mengadukan perbuatan itu ke Polres Bitung. Menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Pelaku ditangkap Tim Resmob Polres Bitung pada Rabu 13 September 2023 lalu di Aertembaga. Hingga saat ini (pelaku) masih menjalani pemeriksaan,” kata Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi, Kamis (15/9/2023).
Dalam kesempatan itu, Ipda Iwan juga menghimbau orang tua untuk selalu mengawasi setiap pergerakan anak-anaknya.
“Orang tua harus tahu dengan siapa anak-anaknya bergaul, jangan membiarkan anak kita, apalagi perempuan keluyuran hingga larut malam. Ingat, peran orang tua itu sangat penting,” tandasnya.