Seorang Pria Merekam Perempuan Bugil Di Manado, Berujung Penjara

Manado, Kabarprima.com – Seorang laki-laki asal Kotamobagu tepatnya Desa Kota Bangun, berinisial R (26) di tangkap Polisi di Manado.

R diringkus polisi karena melakukan aksi tidak senono dengan merekam secara diam-diam seorang perempuan saat sedang tidak berbusana, di salah satu tempat kost di Kelurahan Malalayang pada Senin 28 Agustus 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut.

Kolpol Sugeng membeberkan kepada awak media bahwa “Tersangka R merekam korban menggunakan Hp android merek Oppo Reno warna biru saat korban sedang dalam keadaan tidak menggunakan pakaian yang sebagaimana mestinya,” ungkap Kompol Sugeng, Kamis (31/8/2023) sore.

Dari video tersebut pelaku R mengirimkan pesan melalui media sosial Facebook untuk berkomunikasi dengan korban yang selanjutnya dari komunikasi tersebut dilanjutkan dengan via WhatsApp aplikasi WhatsApp untuk mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.

“Korban menolak, selanjutnya pelaku kembali untuk melakukan video call dan meminta korban untuk tidak berbusana dan tidak berpakaian dalam namun lagi-lagi ditolak oleh korban,” lanjut Kompol Sugeng.

Pelaku R kini ditahan pihak kepolisian

Tak puas keinginannya ditolak, lelaki bejat tersebut malah meminta sejumlah uang atau lebih agar video dan foto korban tidak disebarluaskan.

“Pelaku meminta uang sejumlah Rp3 juta kepada korban, sementara korban yang keberatan dan tidak terima atas ulah pelaku langsung melapor ke Polisi,” lanjut Kompol Sugeng.

Pelaku R mengaku telah dua kali melakukan aksi tidak terpuji tersebut, disinyalir pelaku naksir dengan korban yang masih satu kosan dengan dirinya . Namun apadaya cintanya bertepuk sebelah tangan karena korban sudah memiliki kekasih.

Akibat ulah tak terpujinya tersebut kini pelaku R terpaksa harus merasakan dinginnya dibalik jeruji besi sel Polresta Manado.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, ancaman hukumannya maksimal 12 Tahun Penjara,” tandas Kompol Sugeng.

Berita Pilihan

Berita Terbaru

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IMG_3438

Video

Netizen

Populer