Sulut,Kabarprima.com – DPR dan Pemerintah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Mekanisme itu berlaku bagi kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan lima pasangan calon Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berhasil memenangkan Pilkada di Sulawesi Utara (Sulut) 2024, dan tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan berlangsung melalui rapat pleno serentak yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten/Kota pada Kamis 9 Januari 2025.
Adapun lima daerah di Sulawesi Utara yang sudah dilakukan penetapan Kepala Daerah, yakni Kota Bitung, Kota Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dan Kepulauan Sangihe.
Sementara Sepuluh daerah lainnya masih penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yakni, Kota Manado, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa, Minahasa Tenggara, Kepulauan Talaud, Minahasa Selatan, Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Timur, dan Bolaang Mongondow Selatan.
Berikut daftar pasangan Kepala Daerah di Sulawesi Utara yang akan dilantik pada tanggal 6 Februari 2025:
- Kota Bitung : Hengky Honandar – Randito Marinka
- Kota Kotamobagu : Weny Gaib – Rendy V. Mangkat
- Bolaang Mongondow Utara : Sirajudin Lasena – Mohammad Aditya Pontoh
- Kepulauan Siau Tagulandang Biaro : Chyntia Ingrid Kalangit – Heronimus Makainas
- Kepulauan Sangihe : Michael Thungari – Tendris Buluhari. (Cer)