SULUT, Kabarprima.com – Polda SULUT, resmi menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Minahasa Selatan. Kedua tersangka berinisial R dan R terlibat korupsi pengadaan bibit bawang putih di Dinas Pertanian Pemerintah, Kabupaten Minahasa Selatan.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut, AKBP Ernis Sitinjak saat di konfirmasi Rabu, (8/11/2023) membenarkan hal tersebut. “Dua tersangka ini adalah dari PPK Dinas Pertanian Minsel dan pihak penyedia ,” ungkap AKBP Ernis Sitinjak.
AKBP Ernis menjelaskan tersangka R merupakan penyedia bibit, sedangkan tersangka R lainya selaku PPK pada proyek pengadaan bibit bawang putih tersebut. “Dugaan kasus korupsi uang negara ini dari tahun 2019 dan berasal dari anggaran Kementerian Pertanian. Nominalnya sebesar 5,6 Miliar dan dipegang oleh Dinas Pertanian Minsel”, jelas AKBP Ernis.
Diketahui kasus yang baru terendus aparat penegak hukum Polda SULUT pada 2022 silam tersebut menyasar sebanyak 82 kelompok tani penerima bantuan di Kecamatan Modoinding, Minahasa Selatan “Bibitnya sendiri berjumlah 90 ton dan semuanya bawang putih,” tandas AKBP Ernis.