Pemprov SULUT akan Umumkan Kenaikan UMP 2024.

Manado, Kabarprima.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) SULUT tahun 2024 akan naik. Dari informasi yang diterima dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi SULUT, Rahel Rotinsulu mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat dengan dewan pengupahan pada Senin, (20/11/2023).

“Kami sudah melakukan rapat dengan dewan pengupahan dan semua menyepakati UMP bakal naik,” tuturnya.

Hal tersebut mengacu pada PP 51 tahun 2023. Rahel menuturkan, sejumlah pertimbangan mendasari kenaikan UMP pada tahun ini.Menurut Rahel kenaikan tersebut meliputi kesejahteraan buruh, kemampuan pengusaha, indeks ketenagakerjaan, serta pertumbuhan ekonomi.

Menurut Rahel, rekomendasi dewan pengupahan akan dibawa kepada Gubernur SULUT, Olly Dondokambey. Gubernur akan mengkaji rekomendasi itu sesuai kewenangannya kemudian menetapkan UMP. Rahel menjelaskan pada Selasa 21 November akan diumumkan kenaikan UMP tersebut.

Selain itu, Ketua Dewan Pengupahan Provinsi SULUT, Ronny Maramis saat ditanyakan hal demikian mengatakan, pihaknya sudah mengajukan rekomendasi dari empat unsur dalam dewan pengupahan kepada Gubernur SULUT, Olly Dondokambey. Selanjutnya adalah wewenang Gubernur untuk menentukan besaran UMP.

Ia menuturkan ada dinamika dalam pembasahan oleh dewan pengupahan. Menurutnya, ada yang bersikukuh pada saat rapat bahwa UMP tidak dinaikkan. “Itu dinamika yang biasa,” katanya.

Dikatakan pihaknya dari akademisi bersama pemerintah dan pengusaha sepakat memakai variabel hitungan alfa 0,30 persen. Yakni kenaikan 1,66 persen dari UMP tahun 2023. Sedang pihak perwakilan buruh pada angka 14,77 persen.

Menurut dia, variabel yang diambil merupakan yang tertinggi diantara tiga variabel hitungan sesuai PP no 51.

Berita Pilihan

Berita Terbaru

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IMG_3438

Video

Netizen

Populer