SULUT, Kabarprima.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara (MINUT) mengeluarkan ijazah paket C palsu untuk kepentingan administrasi seorang Caleg.
Baru-baru ini dalam tahapan Pemilu 2024, Dinas Pendidikan MINUT kedapatan meloloskan warga dengan ijazah palsu untuk menjadi Bakal Caleg.
Data yang diterima Kabarprima.com, ijazah paket C milik salah satu Bakal Caleg Partai Perindo, inisial AU dari Kotamobugu, diduga kuat palsu, namun Dinas Pendidikan MINUT menerbitkan surat keterangan bahwa ijazah tersebut sah.
Legalitas surat tersebut ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan MINUT, Daniel Wulur, yang kemudian menjadi salah satu kelengkapan berkas pendaftaran Bakal Caleg inisial AU untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu.
Surat dikeluarkan pada tanggal 6 September 2023 lalu, kemudian Bakal Caleg yang bersangkutan dinyatakan lolos dalam pleno Daftar Calon Sementara (DCS) pada tanggal 11 September 2023.
Adapun surat keterangan dari Dinas Pendidikan MINUT, membenarkan jika Bakal Caleg Perindo inisial AU, adalah siswa Kelompok Belajar Kartika di Desa Winuri Kabupaten Minut, dan dinyatakan lulus.
Sayangnya, penerbitan surat keterangan dari Dinas Pendidikan, dilakukan tanpa memeriksa keabsahan ijazah yang dimaksud.
Ini menuai protes dari sejumlah kalangan, salah satunya Penggiat LSM Forum Pemuda Peduli BOLMONG (FP2BM) Ronni Mokoginta kepada Kabarprimacom.
“Kami sudah melakukan penelusuran mendalam atas dugaan tidak sahnya ijazah paket C milik Caleg Partai Perindo dari Daerah Pemilihan (Dapil) empat Kecamatan Kotamobagu Barat. Dan kami yakin itu palsu karena sudah ada pengakuan dari lembaga pendidikan yang terkait bahwa mereka tidak pernah menerbitkan ijazah tersebut,” ujar Mokoginta, Sabtu, (16/9/2023).
Rupanya, setelah ramai diprotes terkait penerbitan surat yang pertama, pihak Dinas Pendidikan MINUT melakukan upaya ‘cuci tangan’ dari kasus ijazah palsu oknum tersebut.
Sekretaris Dinas Pendidikan MINUT,, Daniel Wulur dua hari setelah menerbitkan surat keterangan pertama, kembali menerbitkan surat keterangan susulan pada 8 September 2023, yang isinya menjelaskan tiga point penjelasan kenapa menerbitkan surat keterangan pertama.
Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan berdalih jika surat keterangan pertama dikeluarkan berdasarkan pada surat pernyataan bersangkutan yaitu oknum Bakal Caleg inisial AU dan surat pernyataan saksi-saksi.
Kemudian poin ketiga berbunyi, apabila ijazah paket C yang bersangkutan dikemudian hari bermasalah secara hukum, maka menjadi tanggungjawab pemilik ijazah paket C.
Bunyi surat susulan tersebut kembali disayangkan Ronni Mokoginta.
“Tidak ada ketegasan dari pihak dinas untuk menyatakan pembatalan terhadap surat yang pertama. Seharusnya dinas tidak boleh memberikan surat lampiran kepada KPU jika ijazah yang mereka terima belum ditelusuri secara pasti keabsahannya,” tegas Mokoginta.
Atas kelalaian Dinas Pendidikan MINUT juga ketidakjujuran oknum Bakal Caleg inisial AU, maka Mokoginta memastikan akan mengambil upaya hukum dengan melaporkan pihak-pihak terkait ke Polda SULUT.