Di Vonis Terbukti Korupsi, Sherly Bukara tak Ditahan dan Masih Berkeliaran Diluar Penjara.

Minahasa, Kabarprima.com – Kasus korupsi perjalanan dinas di Dispar Minahasa yakni Sherly Debby Bukara tak ditahan meski sudah divonis empat tahun penjara. Eks Kadis Pariwisata Minahasa itu bahkan tak pernah ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2022. Dari informasi yang diterima, Sherly sudah menjadi tersangka sejak tahun 2022 dan tak ditahan.

Saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Sherly juga tak menjalani penahanan dan hanya berstatus tahanan kota. Kini Sherly juga tak ditahan pasca divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim. Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Manado Wahyono, mengatakan sampai saat ini Sherly Debby Bukara memang tak pernah ditahan. “Belum pernah. Bahkan saat dilimpahkan ke Pengadilan juga tak ditahan,” ujarnya.

Wahyono membeberkan tidak ditahannya Sherly atas perintah dari Pengadilan Tinggi (PT) Manado. “Salah satu alasannya karena sakit. Yang kami tahu memang ada riwayat sakit hipertensi,” ucapnya. Sekedar diketahui, Sherly Debby Bukara divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi perjalanan dinas tahun 2018. Ia divonis pada 20 Juni 2023 oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Usup.

Dalam vonis tersebut, Sherly diperintahkan untuk ditahan. Sayangnya, Pengadilan Tinggi Manado kemudian memutuskan agar Sherly dijadikan tahanan kota karena pertimbangan kesehatan.

Berita Pilihan

Berita Terbaru

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IMG_3438

Video

Netizen

Populer