Kabarprima.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara, telah menetapkan daftar Calon Legislatif Provinsi SULUT yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Legislatif 2024. Mereka telah disahkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada Sabtu, 4 November 2023. Calon yang ditetapkan dan bersyarat tersebut berjumlah 595 dari 16 Parpol.
Dua Parpol yakni Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Ummat tidak mengajukan calon. Dari 595 caleg tersebut terdiri 363 laki-laki dan 232 perempuan. Mereka dipastikan akan berkompetisi untuk merebut jatah 45 kursi di DPRD provinsi Sulawesi Utara. Ratusan Caleg tersebut akan bersaing hati dan simpati rakyat di enam daerah pemilihan di SULUT.
Komisioner KPU SULUT, Salman Saelangi, saat dikonfirmasi Senin, (6/11/2023) mengatakan, semua syarat dan dokumen para Caleg sudah diselesaikan sebelum DCT diumumkan. “Termasuk para calon yang wajib mengundurkan diri karena sebelumnya digaji APBD,” kata Salman.