Minahasa, Kabarprima.com – Kejaksaan Negeri Minahasa menetapkan mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (PPKB), Kabupaten Minahasa berinisial S (56), sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korups (Tipikor).
S terseret kasus Tipikor pada Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB), dalam pengelolaan dana kegiatan pelaksanaan Advokasi, Komunikasi Informasi Dan Edukasi (KIE), Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sesuai Kearifan Lokal, Pelaksanaan dan Pengelolaan Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) di kampung Keluarga Berencana dan Kegiatan Audit Kasus Stunting pada Dinas PPKB, Kabupaten Minahasa Tahun Anggran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Diky Oktavia S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Suhendro G.K dan didampingi Kasi Pidsus Ariel D Pasangkin, S.H di kantor Kejaksaan Negeri Minahasa, Selasa (10/10/2023) membenarkan hal tersebut.
“S ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP– 2098/ P.1.11/ Fd.1/ 10/ 2023 tanggal 06 Oktober 2023,” ungkap Ariel.
Dikatakan, sebelumnya S selaku PA dinas PPKB Tahun Anggaran 2022, diperiksa sebagai saksi selama 4 empat jam dari pukul 09.30 – 13.30 WITA oleh tim penyidik.
“Saat diperiksa, tim penyidik memberikan 87 pertanyaan untuk mengetahui keterlibatan S sebagai PA, pada dugaan tindak pidana korupsi ini,” jelasnya.
Perkara tersebut berdasarkan laporan hasil audit pemeriksaan, penghitungan kerugian keuangan negara/daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa dengan nomor: 011/LHA.PKKN/IDK-MIN/IX-2023 tanggal 15 September 2023.
“Dalam pemerikasaan mendapati kerugian keuangan negara sebesar Rp.752.438.868,00 ,” ungkap Ariel.
Untuk saat ini menurutnya, yang bersangkutan tidak bisa keluar daerah. “Tersangka S sekarang tahanan kota selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 06 Oktober 2023 sampai dengan 25 Oktober 2023,” pungkasnya.
Diketahui, terduga S saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Minahasa.