Manado, Kabarprima.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum Manado (LBH), kembali menggelar aksi pada Kamis (7/9/2023) di Tugu Zero Point kawasan pusat Kota Manado.
Aksi kamisan tersebut dilakukan dengan tema September berdarah.
Terpantau juga, dalam aksi tersebut turut diikuti oleh berbagai elemen seperti mahasiswa, dan masyarakat.
Terdengar satu-persatu para orator kembali menyuarakan penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dimasa lalu yang belum selesai sampai saat ini di Indonesia.
Tragisnya dalam aksi tersebut diungkit ada berbagai kasus pelanggaran HAM di Sulawesi Utara, yang baru-baru ini terjadi dan memprihatinkan masyarakat kecil.
Hal itu disampaikan langsung oleh salah satu anggota LBH Manado Henly Rahman, S.H kepada kabarprima.com.
Menurutnya, kasus pelanggaran HAM marak terjadi di Kota Manado. Buktinya, kejadian di kalasey II, di Kecamatan Singkil,juga di Likupang Minahasa Utara.
“Lihat saja, kasus penggusuran paksa di kecamatan singkil dan perampasan tanah, dimana perampasan tanah ini dia berimplikasi atau berkaitan dengan hak-hak yang lain.” ucap sang pengacara muda tersebut.
Henly juga membeberkan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di kalasey II Minahasa.
“Di kalasey II kemarin pada tanggal 7 november 2022, melalui Pemerintah Provinsi Sulut, dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey telah memberikan SK-HIBAH kepada Kementrian Pariwisata, dan pada tanggal 7 november 2022 adalah proses peradilan di tingkat kasasi. Tetapi Olly Dondokambey justru memberikan surat perintah kepada kepolisian untuk segera melakukan penggusuran secara paksa.” tutur Henly
Ia juga menambahkan hingga hari ini, bangunan di Kalasey II sudah berdiri tanpa persetujuan masyarakat, karena disitu lahan masyarakat untuk bertani.
Dari ketidakadilan pemerintah akhirnya masyarakat kehilangan pekerjaan, selain itu masyarakat kehilangan hak atas hidup.
“Kalau masyarakat sudah diambil haknya, nanti mereka hidup di mana? Sedangkan mereka hanya berpenghasilan petani dan hanya menggarap pisang dan bertahan hidup dengan itu, nanti mereka makan juga dari mana.” ungkap Henly
Henly juga memberikan informasih bahwa Komnas HAM telah merespon kejadian pelanggaran HAM di Sulut.
“Jadi Komnas HAM juga telah memberikan surat, dan tembusan kepada LBH Manado bahwa Komnas HAM telah melakukan penyelidikan dan menemukan kurang lebih ada 4 pelanggaran hak yang dilakukan Pemerintah Daerah dan Kepolisian Resort Kota Manado.” ucapnya.
Aktivis HAM Manado itu juga merasa prihatin dengan keberadaan masyarakat di pesisir pantai.
“Salain itu ada juga pelanggaran Hak atas masyarakat nelayan atau masyarakat pesisir pantai Kota Manado Utara yang berdampak atas reklamasi pantai yang dilakukan pemerintah, ini bahaya bagi kehidupan manusia itu sendiri.” pungkas Henly
Henly menutup dengan menyentil pelanggaran HAM yang terjadi juga di Minahasa Utara yaitu di Likupang.
“Di likupang sendiri ada perampasan tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, padahal masyarakat disana memiliki hak dasar, tetapi dilaporkan kepada Polres Minut dan hampir ke pengadilan.” ungkapnya.
Menurutnya hingga hari ini pemerintah masih melakukan penggusuran secara tidak adil pada masyarakat dan merampas hak milik masyarakat juga melakukan impunitas pada pelaku-pelaku pelanggaran HAM.