Polisi Berhasil Tangkap Seorang Pria Pengedar Sabu di MINUT. “Ada Sabu 40,18 Gram di Tangan Pelaku”.

SULUT, Kabarprima.com – Direktorat Resnarkoba Polda Sulawesi Utara mengamankan seorang pria berinisial SK (33), tersangka pengedar narkoba jenis sabu di SULUT.

Dari tangan tersangka ditemukan 40,18 gram sabu-sabu yang dibungkus dalam dua buah plastik klip bening.

Kabid Humas Polda SULUT, Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, tersangka sudah kami amankan sejak Kamis (5/10/2023) lalu sekitar pukul 16.30 WITA di Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.

“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat peredaran kasus narkotika, kemudian membuat giat penyelidikan hingga melakukan penangkapan pada tersangka,” jelasnya saat konferensi pers, Selasa (10/10/2023).

Kombes Pol Iis Kristian juga berpesan kepada masyarakat SULUT agar tidak terjerumus pada penyalahgunaan narkoba.

“Polda SULUT juga tetap konsisten dalam pemberantasan tindak pidana penyalagunaan narkoba. Say No To Drugs,” jelasnya.

Diketahui, tersangka mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang di Jakarta.

Hal tersebut diungkap Kabid Humas Polda SULUT, Kombes Pol Iis Kristian.

“Sabu diperoleh tersangka dari seorang pria di Jakarta berinisial J, selanjutnya diduga siap diedarkan,” ungkapnya.

Sementara itu Direktur Resnarkoba Polda SULUT, Kombes Pol Budi Samekto, mengatakan jika sabu -sabu ini belum sempat dijual oleh tersangka.

“Dia baru pertama mendapat kiriman dari Jakarta dan rencananya akan dipecah-pecah dalam paket kecil kemudian akan diedarkan kepada para pemakai narkoba,” jelasnya.

Barang bukti tersebut sudah diperiksa di Labfor Polda SULUT.

“Dengan pengungkapan kasus ini, berarti Polda SULUT telah menyelamatkan sebanyak 200 orang dari jerat narkoba. Polda SULUT juga tetap konsisten dalam pemberantasan tindak pidana penyalagunaan narkoba” jelasnya.

Berita Pilihan

Berita Terbaru

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IMG_3438

Video

Netizen

Populer