Manado, Kabarprima.com – Ombudsman RI, baru-baru ini merilis hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.
Sebanyak 15 kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Utara ikut dinilai.
Sesuai Surat Keputusan Ombudsman RI Nomor 418 tahun 2023 tentang hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik, Sulut secara keseluruhan mendapat nilai 97,18, kategori A dengan opini Kualitas Tertinggi.
Sedikitnya ada 7 pemerintah kabupaten kota dengan kategori A, berturut-turut, Kota Bitung, Kabupaten Bolmong, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Sementara, empat kabupaten dan kota dengan nilai terendah yaitu Kabupaten Minahasa, Kabupaten Mitra, Kabupaten Kepulauan Sitaro, dan Kabupaten Bolmong Selatan.
Peringkat tersebut didapatkan berdasarkan 7 Lokus Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI:
Ombudsman adalah lembaga yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun daerah.