Manado, Kabarprima.com – Kasus penipuan uang arisan 483 juta rupiah di Tondano, yang menjerat terdakwa JM alias Jeane, kini sudah di tahap akhir pengadilan.
Kasus Penipuan yang terjadi sejak tahun 2022 lalu yang merugikan korban Tirsa kini sudah di tahap akhir, setelah sidang tuntutan yang dilakukan pada Selasa, (15/8/2023). Sidang Jeane tersebut dituntut 2 tahun penajara oleh Jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara itu JPU menuntut Jean dengan pidana penjara 2 tahun.
“Menyatakan terdakwa Jeane melanggar pasal 378 KUHP setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Dengan demikian menjatuhkan pidana terhadap Jeane dengan pidana penjara 2 tahun,” ujar Jaksa.
“Kami berharap putusan hakim bisa lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, supaya ini bisa menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan kasus penipuan lainnya,” ungkap korban.
Diketahui kasus ini awalnya dilaporkan oleh Tirza (korban) yang bersama-sama pelaku Jeane dalam satu anggota arisan sosialita di Tondano. Tirza selaku korban menceritakan dimana awal dia mengenal terduga pelaku pada Tahun 2018 di arisan sosialita, melalui ketua arisan sosialita bernama Chelsea Ayal.
Uang yang digelapkan oleh pelaku dikatakan korban sebetulnya berjumlah 483 juta rupiah. “Namun yang saya laporkan di Polda Sulut berdasarkan bukti hanya berjumlah 169 juta rupiah” tutur Korban.
Adapun modus terduga pelaku dijelaskan korban, berawal saat jadwal arisan yang seharusnya giliran yang pertama adalah giliran ketua arisan, diminta oleh terduga pelaku selaku anggota arisan.
Apa lagi setelah mengetahui terduga pelaku ini ternyata adalah seorang diaken di salah satu Gereja GMIM Tondano Kabupaten Minahasa. “Hal ini lebih membuat saya percaya sehingga memberikan uang arisan dari tiga orang member. Akan tetapi, uang yang saya berikan kepada terduga pelaku ini adalah uang pribadi saya,” tukas Tirza.