Bahan Makanan Kadaluwarsa Diperjualbelikan, Polisi Menangkap 5 Tersangka.

Minut, Kabarprima.com – Satuan Reskrim Polres Minahasa Utara, berhasil menggagalkan ribuan bahan makanan yang diduga sudah kadaluwarsa.

Dari pantauan, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ini.

Kasat Reskrim Polres Minut, Iptu Dwirianto Tandirerung menjelaskan cara kelima tersangka saat mengganti produk Kadaluwarsa menjadi baru dan dijual kembali.

“Peran kelima tersangka ini yakni, dua kepala gudang, dua pelaku,dan satu pekerja,” kata Kasat Reskrim saat konfrensi pers Jumat (22/12/2023).

Kasat menjelaskan, Stenly merupakan orang yang dibayar olah Gerry untuk merubah tanggal kadaluwarsa minuman Orange Water.

Lanjutnya, Stenly dibayar Gerry dengan upah dihitung setiap gardus Rp 10.000.

“Selain Orange Water, Gerry juga mengubah expired biskuit Oreo.

Kemudian Kasat menyampaikan, untuk tersangka Joni mengambil barang dari kepala gudang bernama Ayen di Kolongan.

“Kelima tersangka ini, adalah warga Minahasa Utara dan Minahasa,” ungkap Kasat.

Para tersangka membeli dari kepala gudang di Desa Kolongan dan Kabupaten Minahasa.

“Mereka membeli dengan alasan memberikannya kepada ternak, karena sudah kadaluwarsa. Tapi kepala gudang menjualnya, yang seharusnya dimusnahkan,” ujar Kasat.

Kasat menambahkan, masih ada Pelaku lain yang menjadi target operasi.

Tersangka menjual minuman dan makanan tersebut di luar Minut dan luar Sulut.

“Tidak berhenti disini, masih ada target lain yang kami incar, semoga secepatnya mereka ditangkap,” tutupnya.

Berita Pilihan

Berita Terbaru

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IMG_3438

Video

Video

Netizen

Populer