Manado, Kabarprima.com – Sebagai bentuk pemenuhan hak dan optimalisasi pelayanan, Rutan Kelas IIA Manado melaksanakan penyuluhan hukum dan konsultasi hukum gratis bagi tahanan yang masuk kategori kurang mampu.
Kegiatan penyuluhan hukum dan konsultasi hukum tersebut, bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Basalamah Centre. Kegiatan tersebut dilakukan pada Kamis, (14/12/2023) yang dihadiri 32 orang tahanan.
Kepala Rutan melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Wahyono saat membuka kegiatan mengungkapkan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi tahanan yang ada. Mereka terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik, dengan memfasilitasi terpenuhinya apa yang menjadi hak dari tahanan yang ada, untuk mendapatkan bantuan hukum, berupa penyuluhan dan konsultasi hukum yang diberikan secara gratis, kepada tahanan yang kurang mampu.
‘’Pergunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, semoga bermanfaat buat saudara sekalian dan mendapatkan hasil yang terbaik,‘’ kata Wahyono.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Basalamah Centre, Fazrin Basalamah menyampaikan, pemberian bantuan hukum secara gratis ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 untuk masyarakat yang kurang mampu. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Apabila bapak dan ibu berkenan memakai jasa LBH Basalamah, kami siap dan kami akan berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik,” ujar Fazrin Basalamah.