Aksi Panah Wayer Kembali Terjadi di Sulawesi Utara.

Bitung, Kabarprima.com – Aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis panah wayer kembali terjadi di Sulawesi Utara.

Kali ini aksi itu terjadi wilayah hukum Polres Bitung. Seorang remaja menjadi korban dan pelakunya berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Bitung.

Dari informasi yang diterima, pelaku berinisial RS (19) warga Kecamatan Maesa dan korbannya remaja berinisial JM warga Kecamatan Matuari. Penganiayaan diduga akibat salah paham setelah mengkonsumsi minuman keras.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kompleks terminal tipe A Tangkoko Kelurahan Manembo-nembo Tengah saat RS dan JM sedang pesta minuman keras.

Keduanya terlibat adu mulut karena sudah dipengaruhi minuman keras. Disaat JM berdiri hendak buang air kecil, RS mengeluarkan panah wayer, dan mengenai paha sebelah kanan.

Melihat anak panah wayer tertancap di paha RS, JM bukannya kabur. Ia kembali membidik rekannya itu dan melepaskan anak panah, tapi RS berhasil menghindar kemudian lari menyelamatkan diri.

Kejadian itu dibenarkan Kasi Humas Polres Bitung, IPDA Iwan Setiayabudi. Iwan mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bitung untuk  diproses hukum.

“Dari tangan pelaku, ditemukan 1 buah anak panah wayer, 1 buah pelontar anak panah wayer dan 1 buah tas samping berwarna hitam untuk menyimpan panah wayer,” kata Iwan

Pelaku sendiri, kata Iwan akan dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat nomor: 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

“Kami menghimbau masyarakat agar ikut berperan membantu menginformasikan jika mengetahui ada warga, terutama anak muda yang memiliki panah wayer sebagai langkah pencegahan tindakan kriminal,” katanya.

Berita Pilihan

Berita Terbaru

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IMG_3438

Video

Video

Netizen

Populer