Tondano, Kabarprima.com – Akhirnya, kasus pembunuhan tukang ojek asal Kelurahan Papakelan, Tondano Timur yakni korban Indo Sarapung, yang terjadi sejak 24 Januari 2023 lalu, kini telah di putuskan oleh Pengadilan Negeri Tondano, Selasa (5/12/2023).
Diketahui, Rando Singal terdakwa pembunuhan tukang ojek asal Papakelan tersebut divonis seumur hidup. Sidang Putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tondano, Putusan terhadap Terdakwa Rando dibacakan Majelis hakim, Nur Dewi Sundari, Selaku Ketua majelis, dan didampingi Anggota majelis Anita Gigir, Dinggus Adrian puturuhu.
Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Indo Sarapung. Kasi Intel Kejari Tomohon, Dedykarto Asinaga yang juga merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, menyebut putusan sudah sebagaimana dakwaan dan tuntutan sebelumnya.
“Dakwaan dan tuntutan kami yakni pasal 340 KUHP. Terdakwa dituntut seumur hidup dan putusannya juga seumur hidup,” kata Dedykarto usai sidang Putusan.
Terkait putusan tersebut, pihak terdakwa masih belum bisa memastikan apakah melakukan banding atau tidak. “Nanti lihat tujuh hari kedepan, kalau terdakwa terima. Tentu JPU juga terima karena sudah sesuai tuntutan pidana,” ujarnya.
Sebelumnya terdakwa Rando Singal merupakan Pria asal Rurukan, Kota Tomohon yang menghabisi nyawa Indo Sarapung, tukang ojek asal Papakelan, Kecamatan Tondano Timur secara brutal. Tak hanya itu, usai menghabisi nyawa korban, terdakwa turut membawa motor dan handphone milik korban dan menjualnya.
Sebagaimana rekonstruksi berlangsung di empat lokasi dengan total ada 37 adegan. Dimulai dari tempat Kos terdakwa di Kelurahan Matani II, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon.
Lalu berlanjut di Kompleks Pusat Kota Tondano tempat korban mangkal, sekaligus lokasi tersangka memesan ojek yang dikendarai korban.
Kemudian di Perkebunan Mahawu, Rurukan yang menjadi lokasi terdakwa menghabisi nyawa korban. Sekaligus membawa kendaraan bermotor dan handphone milik korban.