Manado, Kabarprima.com – PT. Mitra Distribusi Mandiri (MDM) selaku perusahaan distributor kartu perdana milik provider Indosat di Manado dan daerah sekitar, diduga melakukan penyalahgunaan data kependudukan.
Hal ini dilakukan saat mengaktivasi dan meregistrasi kartu perdana menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa hak atau tanpa sepengetahuan pemilik.
Dua orang karyawan PT. Mitra Distribusi Mandiri (MDM) tersebut sekarang berstatus wajib lapor di Polda Sulawesi Utara. Keduanya berinisial Ar dan An.
Polda SULUT melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kombes Pol Steven Tamuntuan, saat dikonfirmasi Sabtu, (11/11/2023) membenarkan hal tersebut.
“Ya, 2 orang tersebut dikenakan wajib lapor sambil melengkapi berkasnya,” ujar Tamuntuan
Pihak kuasa hukum PT. MDM yakni Stevie Da Costa saat dihubungi mengatakan bahwa kedua kliennya berstatus wajib lapor.
“Iya, memang ada wajib lapor,” ujar Da Costa.
Sementara untuk masalah proses hukum terkait kasus tersebut, dirinya mengaku masih terus berjalan.