Manado, Kabarprima.com – Kementerian Hukum dan HAM, Sulawesi Utara ikut mengusulkan sejumlah tahanan kasus korupsi mendapatkan remisi hari raya Natal.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ronald Lumbuun, bahwa jumlah napi korupsi yang mendapatkan remisi Natal di Tahun 2023 sebanyak 29 Orang.
“Jumlahnya 29 orang napi khusus korupsi yang mendapatkan remisi dalam rangka Natal. Tidak ada yang RK II atau yang dinyatakan bebas,” jelasnya.
Ronald menjelaskan dari 29 orang napi kasus korupsi sudah termasuk dengan napi kasus korupsi pemecah ombak dan korupsi dana covid di Minahasa Utara yaitu Vonnie Aneke Panambunan.
“Ya, nama ibu Vonnie masuk penerima remisi,” jelasnya.
Dia pun berharap kepada para warga binaan yang masih menjalani masa tahanan agar tetap menjalankan masa pembinaan dengan baik.
“Taati peraturan yang ada sehingga bisa mendapat remisi demi remisi sesuai ketentuan yang ada,” tuturnya.
Diharapkan bisa kembali ke masyarakat dan berkumpul dengan keluarga di hari raya Natal.
“Kembali membangun daerah di Sulut dan tidak lagi melakukan pelanggaran hukum,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sulut mengusulkan 1261 tahanan dari Lapas, Rutan, dan LPKA mendapatkan remisi Natal 2023.
Rinciannya 1210 tahanan diberikan kepada Remisi Khusus (RK) I, sedangkan (RK) II atau yang dinyatakan langsung bebas berjumlah 6 orang.
Ronald Lumbuun menjelaskan tahanan yang langsung bebas tersebut berasal dari Lapas Bitung 1 orang, LPKA Tomohon 1 orang, Lapas Amurang 2 orang, Lapas Manado 1 orang, Lapas Lirung 2 orang.