Manado, Kabarprima.com – Memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) Sulawesi Utara (SULUT) Ronald Lumbuun dan Kepala Divisi Pemasyarakatan I Putu Murdiana menyerahkan remisi umum untuk narapidana dan anak binaan, kamis (17/8/2023).
Kegiatan yang berlangsung di aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan dan peringatan atas kemerdekaan Indonesia.
Acara diawali dengan sambutan dari Kakanwil dan pembacaan SK remisi umum 17 Agustus 2023 oleh Kadivpas.
Kemenkuham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun mengatakan “Remisi merupakan pengurangan sebagian atau seluruh masa hukuman bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu, seperti perilaku baik dan partisipasi dalam kegiatan positif selama menjalani hukuman.”
Selain itu Kadivpas Putu Murdiana menyampaikan bahwa yang mendapat remisi umum tahun 2023 pada lapas rutan LPKA di Jajaran Kanwil Kemenkumham berjumlah 1.843 orang, dengan rincian RU 1 Remisi Umum pertama atau pengurangan masa tahanan sebanyak 1.818 orang dan RU 2 Remisi Umum kedua atau langsung bebas sebanyak 25 orang.
Turut menyampaikan Wakil Gubernur Steven Kandouw dalam sambutanya ia mengatakan “pemerintah memberikan remisi kepada 273.826 warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.”
Acara penyerahan remisi turut dihadiri pimpinan tinggi pratama Kanwil, jajaran Forkopimda, para kepala SKPD Provinsi Sulawesi Utara hingga pejabat struktural di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut.