Manado, Kabarprima.com – Seorang pria berinisial BM (35), tega menganiaya istrinya hingga pingsan didalam mobil.
Karena perbuatannya itu, kini BM warga Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, diringkus oleh Polresta Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, membenarkan hal tersebut.
“Kasus ini terjadi pada Sabtu, 7 Oktober 2023 lalu, sekitar pukul 09.00 WITA, di Jalan Manguni Raya Malendeng, Kota Manado,” ungkapnya.
Korban adalah Gabriela Oueen Libraini Sundah (29), seorang ibu rumah tangga yang bekerja sebagai wiraswasta, warga Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.
Kejadian itu bermula ketika terjadi adu mulut antara Gabriela dan BM saat dalam perjalanan pulang ke rumah. Pertengkaran tersebut meningkat menjadi tindakan KDRT ketika pelaku BM menarik rambut Gabriela dan melakukan serangan fisik dengan lebih dari satu kali pukulan di kepala dan wajah yang menyebabkan korban sempat tidak sadarkan diri.
Tak terima dengan perlakuan BM, Gabriela kemudian melaporkan kejadian itu ke aparat Polresta Manado.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Alpha ROTR Polresta Manado segera bertindak dan berhasil menemukan pelaku yang sementara tidur di rumahnya.
“Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan pelaku kemudian diserahkan ke piket Reskrim Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Agus Haryono
Dia pun mengatakan, keberhasilan tim dalam mengamankan pelaku menunjukkan komitmen dalam penanganan kasus KDRT untuk memberikan keadilan kepada kaum perempuan