Kabarprima.com – Seorang gadis yang masih bawah umur menjadi korban pemerkosaan secara bergilir oleh 19 pria di Gorontalo.
Kasus ini bermula karena adanya laporan dari keluarga yang mana korban sudah tidak pulang ke rumah selama lima hari, dan selanjutnya polisi langsung menyelidiki dan mengungkapkan kasus pencabulan tersebut.
Korban ditemukan oleh orang tuanya di Kelurahan Padebuolo, Kota Gorontalo. Dan setelah dijemput korban dibawa ke Polsek Talaga guna dimintai keterangan.
Berdasarkan informasi, Kronologi bermula awalnya korban dijemput oleh salah satu teman lelakinya yang berinisial RP dan dibawa ke salah satu penginapan yang ada di Kota Gorontalo. Di Tempat tersebut korban di bujuk dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan.
Setelah itu, korban dijemput oleh laki-laki lain yang berinisial F dan diajak kerumahnya di Kelurahan Tenilo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo dan di TKP kedua ini pelaku berjumlah sembilan orang.
“Setelah membawa korban ke rumah pelaku, saat berada di dalam kamar pelaku membujuk bahkan mengancam korban jika tidak mau melakukan persetubuhan korban tidak akan diantar pulang. Setelah pelaku melakukan persetubuhan, korban kemudian ditinggalkan di kamar. Setelah itu masuk lagi beberapa pelaku, yang dilakukan secara bergantian sampai dengan pukul 04.00 Wita. Para pelaku ada yang melakukan persetubuhan ada juga yang melakukan pencabulan. Pemerkosaan itu dilakukan pada pukul 01.00 sampai dengan pukul 04.00 Wita,” kata Penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Gorontalo Iptu Pranti Natalia. Kamis (30/2025). Dikutip dari Beritasatu.
Tak hanya itu, TKP ketiga yang berada di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo pelaku dalam TKP ini berjumlah sepuluh orang.
“TKP ketiga terjadi diantara 20-23 Januari 2025, Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo” sambung Iptu Pranti.
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan juga barang bukti, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menetapkan 19 tersangka pada kasus pemerkosaan bergilir ini.
Namun, dari 19 pelaku polisi baru menahan enam pelaku, karena 13 pelaku lainnya masih dibawah umur.
Akibat dari perbuatan bejat, pelaku teancam pidana pasal perlindungan anak, yang diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 Miliar.(Wan)