Kabarprima.com – Mahkama Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela atau pemberhentian terkait gugatan penyelesaian Pilkada serentak 2024 pada tanggal 4-5 Februari 2025. Pembacaan ini merupakan langkah penting dalam menentukan nasib berbagai gugatan yang telah diajukan ke MK, dimana hakim akan menilai apakah gugatan tersebut layak untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa keputusan ini diambil lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya, yang seharusnya berlangsung antara 11-13 Februari 2025. Hal ini dilakukan agar proses pelantikan kepala daerah dapat diselenggarakan dengan keputusan MK, terutama bagi daerah yang gugatannya memutuskan untuk tidak lanjut.
“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK berkaitan kelanjutan dari perkara ini apakah akan lanjut ke tahap pembuktian atau akan diputuskan dengan putusan dismissal yang akan diucapkan pada tanggal 4-5 Februari 2025,” kata Suhartoyo yang dikutip dari detiknews, Jumat (31/1/2025).
Wakil Ketua MK, Saldi Isra menekankan pentingnya suasana kondusif selama konferensi dan berharap agar keputusan yang diambil dapat membantu mempercepat pelantikan kepala daerah yang direncanakan pada 6 Februari 2025. Ia juga mengingatkan bahwa bagi pihak-pihak yang tidak berhasil dalam gugatan kali ini, masih ada kesempatan untuk mencoba kembali lima tahun mendatang.
“Bagi yang sudah di dissmisal, bisa digabung dilantik satu gelombang dengan yang tidak dibawah ke MK,” ucapnya.
Dengan demikian, sidang pada tanggal 4-5 Februari 2025 akan menjadi momen krusial bagi para pelamar dan pihak terkait dalam menentukan arah dan hasil dari pemungutan suara Pilkada serentak ini. (Cer)