Kabarprima.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Indonesia telah mengumumkan rencana untuk segera membatasi akses media sosial bagi anak-anak berdasarkan usia. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran mengenai konten berbahaya yang dapat diakses oleh anak-anak, termausuk pornografi, perjudian online, perundungan, dan kekerasan seksual di dunia digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan merumuskan aturan ini. Tim tersebut akan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari menteri lain, akademisi serta lembaga perlindungan anak seperti Save The Children Indonesia dan Kak Seto. Tim ini dijadwalkan mulai bekerja pada 3 Februari 2025 dan diharapkan dapat menyelesaikan kajian dalam waktu satu hingga dua bulan.
“Sesuai arahan dan semangat presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet yang di antaranya memasukkan pembatasan akses sosial media pada usia tertentu,” kata Meutya yang dilansir dari Jpnn.com, Senin (3/1/2025).
Ia juga menyampaikan upaya itu untuk menangani meraknya konsumsi pornografi yang dilakukan anak-anak di internet, di mana saat ini tercatat di peringkat keempat dunia dalam ranah akses konten pornografi terbesar.
“ini juga belum menyinggung perjudian online yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan juga aspek-aspek negatif lainnya,”ucapnya.
Dengan langkah ini, Kemkomdigi berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia dan memperkuat perlindungan mereka di dunia maya. (Cer)