Kabarprima.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyorti untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya tindakan menyimpang yang dilakukan oleh sejumlah ormas di Indonesia.
Tito menjelaskan bahwa ormas pada awalnya dibentuk untuk menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul dalam menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan intimidasi, pemerasan, atau kekerasan.
“Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” ungkap Tito yang dikutip dari Antara.
Menurutnya, salah satu aspek penting yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan, terutama dalam hal transparansi keuangan. Ketidakjelasan dalam penggunaan dana oleh ormas dinilai dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, terutama di tingkat akar rumput.
Lebih lanjut, Tito menyoroti bahwa meski UU Ormas menitikberatkan pada kebebasan sipil, dalam praktiknya terdapat sejumlah ormas yang justru menyalahgunakan status tersebut untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara koersif.
Meski demikian, rencana revisi UU Ormas ini tetap harus melalui prosedur legislasi yang melibatkan DPR RI sebagai pemegang kewenangan. (Klm)