Kabarprima.com – Aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan seorang gadis di bawah umur untuk tujuan eksploitasi. Dua pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Resmob Subdit Jatanras Polda Sulawesi Utara dan Resmob Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, pada Minggu (18/5/2025) pukul 12.00 WITA.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RR alias Riskof (35), warga Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, dan DK alias Dikson (50), warga Desa Lagaeng, Kecamatan Sitaro, Kabupaten Kepulauan Sitaro. Sementara korban merupakan remaja putri berusia 15 tahun asal Kecamatan Bitung Tengah, Kota Bitung.
Kepala Tim Resmob Polda Sulut, Ipda Ahmad Waafi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk pada 10 Mei 2025. Berdasarkan laporan tersebut, tim mendapatkan informasi intelijen mengenai dua pria yang membawa seorang gadis menumpang Kapal Sabut 88 menuju Pulau Taliabu.
Menindaklanjuti informasi itu, koordinasi cepat dilakukan antara Polres Bitung dan Polda Sulut, yang kemudian menghubungi Polres Pulau Taliabu. Saat kapal bersandar di pelabuhan, tim berkumpul langsung mengamankan kedua pelaku bersama korban tanpa perlawanan.
Ketiganya kemudian dibawa ke Markas Polres Pulau Taliabu untuk pemeriksaan awal. Setelah itu, Tim Resmob Polda Sulut datang dan membawa mereka kembali ke Bitung guna proses hukum lanjutan.
“Perdagangan orang adalah kejahatan serius yang merusak masa depan bangsa. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku TPPO, dan mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas Ipda Ahmad Waafi.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Bitung dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Keduanya akan dijerat dengan pasal-pasal tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Cer)