Belajar dari AS, DPR Usul Aturan untuk Revenge Porn dan Konten AI

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (Sumber: SindoNews)

Kabarprima.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengusulkan agar Indonesia meniru kebijakan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dalam memberantas revenge porn. Kebijakan tersebut telah disahkan menjadi undang-undang dengan nama Take It Down Act pada 19 Mei 2025.

UU ini dirancang untuk melindungi individu dari penyebaran konten intim tanpa persetujuan. Aturan tersebut juga mencakup larangan terhadap konten hasil rekayasa teknologi kecerdasan buatan (AI) seperti deepfake, serta konten asli yang disebarkan tanpa izin.

“Selaku Pimpinan Komisi III, saya melihat poin-poin di dalam Take It Down Act ini sangat mungkin kita adopsi di dalam UU kita. Karena selama ini masih menggunakan UU ITE dan UU PDP. Jadi memang sudah saatnya ada UU spesifik yang mengatur soal AI karena memang perkembangannya yang makin berpotensi kriminal. Agar pihak kepolisian juga punya dasar yang jelas dalam menentukan batasan ranah pidananya,” ujar Sahroni, dikutip dari laman Kumparan.

Sahroni juga menyarankan agar jika aturan tersebut diterapkan di Indonesia, platform media sosial yang dilaporkan wajib menghapus konten bermasalah dalam waktu maksimal 48 jam. Sementara itu, pelaku penyebaran akan dikenai sanksi pidana dan denda.

“Karena penyalahgunaan AI ini sudah mulai marak, bahkan saya sendiri pun pernah jadi korban deepfake, suara dan muka saya dipakai untuk penipuan,” kata Sahroni.

Menurutnya, kehadiran UU semacam ini akan sangat membantu aparat penegak hukum dalam mendeteksi dan menangani konten berbasis AI yang merugikan publik. Ia menegaskan bahwa konten AI harus diatur agar tidak digunakan sembarangan untuk tujuan penghinaan maupun penipuan.

UU Take It Down di Amerika Serikat menjatuhkan hukuman penjara maksimal tiga tahun bagi pelaku penyebaran konten intim tanpa izin. Selain itu, UU ini memberi wewenang kepada pemerintah federal untuk mengkriminalisasi tindakan tersebut dan mewajibkan penghapusan konten dari platform digital. (Klm)

Berita Pilihan

Berita Terbaru

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IMG_3438

Video

Netizen

Populer