Kabarprima.com – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, menyampaikan bahwa jumlah penerima amnesti hingga saat ini telah mencapai sekitar seribu orang. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5).
“Sampai saat ini kami terus melakukan verifikasi karena data sumbernya benar-benar berada di Imipas, kita hanya punya kewenangan jadi kita selalu meminta kepada Imipas terutama kepada Dirjen PAS,” ujar Widodo sebagaimana dikutip dari laman Kumparan.
Ia menjelaskan bahwa proses verifikasi penerima amnesti masih terus dilakukan. Namun demikian, Kementerian Hukum dan HAM tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan proses tersebut, sebab wewenang utama berada pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Proses verifikasinya kami bekerja sama dengan Ditjen PAS, kemudian dengan kementerian terkait, Kejaksaan, Kepolisian, dan juga dari Setneg,” imbuh Widodo.
Widodo juga menjelaskan bahwa terdapat empat kategori narapidana yang bisa menerima amnesti. Keempat kategori tersebut meliputi pengguna narkotika, pelanggar Undang-Undang ITE yang menyangkut penghinaan terhadap presiden atau pemerintah, kasus makar tanpa senjata, serta narapidana lanjut usia di atas 70 tahun. (Klm)