Bareskrim Polri Ungkap Peran 6 Pelaku dalam Kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka

Tangkap Layar Konferensi Pers

 

Kabarprima.com – Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkap peran enam pelaku yang terlibat dalam kasus penyebaran konten asusila melalui grup online Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Keenam pelaku ditangkap di sejumlah wilayah, mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, hingga Bengkulu. Mereka diduga aktif menjual, membuat, dan menyebarkan konten eksploitasi seksual, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur.  

Rincian Peran dan Modus Operandi Pelaku

Berdasarkan rilis resmi Bareskrim Polri, berikut daftar pelaku beserta perannya:  

1. DK (Ditangkap di Jawa Barat):  

   – Member aktif grup Fantasi Sedarah.  

   – Memperjualbelikan konten ilegal dengan tarif Rp50.000 (20 video) dan Rp100.000 (40 konten foto/video).  

2. MR (Ditangkap di Jawa Barat):  

   – Admin sekaligus creator grup Fantasi Sedarah.  

   – Membuat akun grup sejak Agustus 2024 untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten asusila kepada anggota.  

3. MS (Ditangkap di Jawa Tengah):  

   – Member aktif yang merekam video asusila dirinya bersama anak kandung menggunakan ponsel.  

4. MJ (Ditangkap di Bengkulu):  

   – Kontributor aktif pembuat konten asusila dengan korban anak.  

   – Terdaftar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bengkulu dalam kasus eksploitasi anak.  

5. MA (Ditangkap di Lampung):  

   – Member aktif yang mengunduh dan mengunggah ulang konten ilegal di dalam grup.  

6. KA (Ditangkap di Jawa Barat):  

   – Member grup Suka Duka yang mengunduh dan menyebarkan konten asusila di platform Facebook.  

Brigjen Himawan menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan siber terstruktur dengan motif eksploitasi seksual dan pencarian keuntungan finansial. “Pelaku tidak hanya membuat dan menjual konten, tetapi juga melibatkan korban anak yang harus menjadi perhatian serius,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.  

Penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan di empat wilayah setelah Bareskrim menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan selama sebulan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, laptop, dan dokumen transaksi keuangan.  

Keenam pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak (eksploitasi anak) dan Pasal 45 Ayat 4 UU ITE (penyebaran konten asusila). Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara. Brigjen Himawan menambahkan, pihaknya akan terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.  

Bareskrim Polri mengajak masyarakat untuk tidak mengakses, membagikan, atau terlibat dalam grup ilegal semacam ini. “Laporkan segera jika menemukan konten atau grup yang mencurigakan ke pihak berwajib,” tegas Himawan.  

Kasus ini kembali menyoroti urgensi pengawasan terhadap aktivitas *online* dan perlindungan anak dari kejahatan siber yang kian masif.  

 

Berita Pilihan

Berita Terbaru

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IMG_3438

Video

Netizen

Populer