Kabarprima.com – Pengadilan Negeri (PN) Sleman akan menggelar sidang perdana gugatan perdata terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (22/5). Tergugat dalam kasus ini adalah pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM), mulai dari Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, hingga dosen pembimbing akademik Jokowi, Kasmudjo. Majelis hakim dipimpin oleh Bapak Cahyono, sebagaimana diumumkan Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho, Rabu (21/5).
Agenda sidang perdana akan difokuskan pada mediasi tertutup. “Jika seluruh pihak hadir, majelis hakim akan membuka forum mediasi. Jika tidak, pemanggilan ulang akan dilakukan,” jelas Agung. Proses mediasi ini merupakan upaya penyelesaian damai sebelum persidangan lanjutan.
Salah satu kendala dalam persidangan adalah ketidakhadiran alamat lengkap Kasmudjo (tertulis “Kasmojo” dalam gugatan) sebagai dosen pembimbing Jokowi. PN Sleman akhirnya melakukan pemanggilan umum melalui papan pengumuman di Pemkab Sleman dan PN Sleman. “Alamat Bapak Kasmojo tidak tercantum dalam dokumen gugatan,” ujar Agung.
Gugatan ini diajukan oleh advokat asal Makassar, IR H Komardin SH MH, pada 5 Mei 2025 (No. Perkara: 106/Pdt.G/2025/PN Smn). Komardin menuntut transparansi UGM terkait status ijazah Jokowi, menyebut kampus tersebut “bungkam” dan memicu “kegaduhan” yang berdampak pada pelemahan nilai rupiah.
“UGM harus bertanggung jawab atas kerugian materiil Rp 69 triliun dan immateriil Rp 1.000 triliun,” tegas Komardin (14/5). Ia mengklaim ketidakjelasan informasi dari UGM telah mempengaruhi stabilitas ekonomi, meski tidak menjelaskan korelasi langsung antara ijazah Jokowi dengan pelemahan rupiah.
Hingga kini, UGM belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Sidang perdana ini menjadi tahap krusial untuk menentukan apakah mediasi berhasil atau proses hukum akan dilanjutkan. Pemanggilan para pejabat UGM, termasuk Rektor Prof. Ova Emilia dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, telah dilakukan oleh juru sita.
Kasus ini menarik perhatian publik mengingat posisi Jokowi sebagai mantan presiden dan status UGM sebagai perguruan tinggi terkemuka. Hasil mediasi di PN Sleman akan menjadi penentu langkah hukum selanjutnya.