Polres Minahasa Gerebek Pesta Miras dan Lem Ehabon di Tondano Barat, Libatkan 10 Remaja di Bawah Umur

Kabarprima.com – Suasana malam yang tenang di Kelurahan Watulambot, Tondano Barat, tiba-tiba berubah tegang saat Tim Rayon 1 Satuan Samapta Polres Minahasa menggerebek sekelompok remaja yang tengah berpesta minuman keras dan menghirup lem ehabon di jalan setapak gelap, jauh dari organisasi warga.

Penggerebekan yang terjadi pada Rabu malam, sekitar pukul 20.47 WITA itu, bermula dari patroli rutin yang menyisir area rawan gangguan. Publikasi publikasi remaja di jalur sempit tanpa penerangan. Saat diperiksa, ditemukan minuman keras jenis cap tikus serta lem ehabon, zat aditif berbahaya yang kerap disalahgunakan oleh anak-anak untuk mendapatkan efek halusinasi.

Sebanyak 10 remaja langsung diamankan, termasuk dua remaja perempuan. Mirisnya, seluruh pelaku masih berusia sangat muda, antara 12 hingga 17 tahun. Mereka berasal dari beberapa kelurahan di Tondano, antara lain Wewelen, Watulambot, dan Jalan Baru.

“Mereka masih percaya. Seharusnya ini masa untuk belajar dan mengembangkan diri, bukan malah terlibat dalam aktivitas berbahaya seperti ini,” ujar Kasi Humas Polres Minahasa.

Usai diamankan, para remaja tersebut dibawa ke Mapolres Minahasa untuk pendataan dan pelatihan. Pihak kepolisian juga memanggil orang tua masing-masing untuk memberikan edukasi serta teguran keras agar lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka.

Kasi Humas Polres Minahasa menegaskan bahwa kejadian ini menjadi peringatan serius bagi seluruh elemen masyarakat. Ia menekankan pentingnya peran orang tua, masyarakat, dan sekolah dalam menjaga generasi muda dari pengaruh negatif pergaulan bebas, miras, dan zat adiktif.

“Ini bukan hanya tugas polisi. Butuh kolaborasi semua pihak untuk menyelamatkan masa depan anak-anak kita,” tegasnya.

Satuan Samapta Polres Minahasa rutin menggelar patroli malam sebagai langkah preventif terhadap potensi gangguan keamanan dan kenakalan remaja. Lokasi-lokasi rawan serta tempat tongkrongan remaja terus menjadi fokus pengawasan.

Polres Minahasa juga membuka layanan pelaporan aktif bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan, termasuk peredaran miras dan kenakalan remaja. Laporan dapat disampaikan melalui call center maupun posko pengaduan masyarakat.

“Ini bukan sekedar penegakan hukum, tapi upaya bersama untuk melindungi generasi penerus Minahasa dari ancaman nyata,” tutup Kasi Humas. (Cer) 

Berita Pilihan

Berita Terbaru

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IMG_3438

Video

Netizen

Populer