Putusan MK Soal Pendidikan Gratis, Pemerintah Masih Matangkan Skema Pelaksanaan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti (Sumber: Kemendikdasmen)

Kabarprima.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa sekolah swasta masih diperbolehkan memungut biaya selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan gratis pada jenjang SD dan SMP.

“Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya swasta itu masih boleh memungut dengan syarat dan ketentuan tertentu,” ungkap Abdul Mu’ti yang dikutip dari laman Kompas.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut, termasuk melakukan penyesuaian anggaran seiring perubahan kebijakan.

Abdul Mu’ti juga menyampaikan bahwa penerapan putusan MK belum dapat dipastikan berlaku mulai tahun ajaran 2025–2026 karena masih menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Setelah menerima arahan, kementerian akan menyusun skema pelaksanaan pendidikan gratis di jenjang SD dan SMP, termasuk menghitung kebutuhan anggaran yang harus disiapkan pemerintah.

“Keputusan MK itu kan final and binding, kan? Keputusannya paripurna dan mengikat. Karena itu ya tentu saja dalam pelaksanaannya semua kita terikat putusan MK itu. Tapi bagaimana melaksanakannya itu harus koordinasi dengan kementerian terkait terutama Kemenkeu dan yang penting lagi adalah Bapak Presiden serta persetujuan DPR terkait dengan anggaran,” tutur Mu’ti.

Diketahui, MK sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Putusan tersebut mengharuskan negara menggratiskan pendidikan dasar, yakni SD dan SMP. (Klm)

Berita Pilihan

Berita Terbaru

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IMG_3438

Video

Netizen

Populer