Kabarprima.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan melakukan penataan ulang terhadap kebijakan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mulai tahun anggaran 2025. Langkah ini diambil guna mengurangi praktik pungutan liar yang masih terjadi di sejumlah sekolah.
Direktur Jenderal PAUD Dasmen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyatakan bahwa reformasi kebijakan Dana BOSP 2025 bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan melalui penggunaan dana yang lebih proporsional, efisien, transparan, tepat sasaran, dan berdampak langsung pada peserta didik.
“Kebijakan pemanfaatan dana BOSP ini diharapkan dapat digunakan untuk meminimalisir pungutan-pungutan, dalam upaya peningkatan mutu pembelajaran di satuan pendidikan,” kata Gogot yang dikutip dari laman Antara.
Berdasarkan data Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) periode 2022–2025, Gogot mengungkapkan bahwa alokasi dana BOSP untuk kegiatan peningkatan mutu pendidikan hanya sebesar lima persen dari total anggaran. Selain itu, ia juga menyoroti penurunan skor PISA (membaca, matematika, dan sains) yang terjadi secara menyeluruh dari tahun 2015 hingga 2022.
Merespons kondisi tersebut, Kemendikdasmen mengingatkan satuan pendidikan untuk segera menyesuaikan RKAS mereka sebelum batas akhir bulan Agustus terkait penggunaan dana BOSP tahap 2. Gogot menekankan pentingnya optimalisasi dana untuk kegiatan peningkatan mutu, seperti penguatan literasi dan numerasi, kegiatan ekstrakurikuler, penyediaan buku atau bahan ajar, serta SPMB.
“Jadi saya tegaskan sekali lagi, bahwa perubahan penggunaan dana sebagaimana ketentuan di atas berlaku untuk dana BOSP tahap 2,” ucap Gogot.
Sebagai informasi, perubahan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. (Klm)