Kabarprima.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengungkap operasi penindakan terhadap lebih dari 100 ribu obat herbal ilegal yang dicampur bahan kimia obat (BKO) berbahaya, seperti paracetamol, tadalafil, deksametason, dan sildenafil sitrat. Produk-produk ini dijual tanpa izin edar dan diproduksi secara tidak layak, mengancam kesehatan konsumen .
Operasi dilakukan di lima wilayah Jawa Tengah, dengan temuan produk berbentuk jamu yang telah menyebar ke Bandung, Medan, Lampung, Riau, dan Makassar. Kepala BPOM RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pelaku menggunakan modus penipuan dengan mengklaim produk sebagai “herbal alami” padahal mengandung BKO berisiko tinggi .
Campuran BKO dalam obat herbal dapat menyebabkan gangguan fungsi ginjal, kerusakan hati dan efek samping seperti osteoporosis, gangguan hormon, hingga gagal organ jika dikonsumsi jangka panjang .
Berikut 13 produk jamu oplosan yang ditemukan di Klaten dan dinyatakan tidak memenuhi standar BPOM:
1. Pegal Linu Cap Dua Manggis
2. Pegal Linu Cap Madu Manggis Hijau
3. Pegal Linu Cap Kereta Api Plastik
4. Super Stamina Pria Cap Madu Manggis
5. Pegal Linu Cap Madu Manggis
6. Pegal Linu Nusantara
7. Urat Madu
8. Montalin
9. Godong Ijo
10. Tongkat Arab
11. Jakarta Bandung Plus
12. Kopi Joss
13. Super Greng
BPOM mengimbau masyarakat:
1. Cek izin edar produk melalui situs [cekbpom.pom.go.id](https://cekbpom.pom.go.id/) .
2. Hindari produk dengan klaim “instan” atau tanpa label resmi.
3. Laporkan produk mencurigakan ke HALOBPOM (1-500-533) atau via WhatsApp 0811-9181-533.
Pelaku bisa dijerat pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp1 miliar sesuai UU Kesehatan Pasal 196. BPOM juga berkoordinasi dengan Bea Cukai dan kepolisian untuk memutus rantai distribusi .
“Kami akan terus bertindak tegas demi melindungi masyarakat dari praktik nakal ini,”tegas Taruna Ikrar.
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan memprioritaskan produk berizin BPOM untuk menghindari risiko kesehatan yang fatal.