Biaya Haji Tahun 2025 Turun, Berikut Penjelasan Kemenag

Sumber: Foto/Hilman Fauzi

Kabarprima.com – Pemerintah dan DPR telah menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79, dengan asumsi nilai tukar 1 USD = Rp16.000 dan 1 SAR = Rp4.266,67. Biaya ini mengalami penurunan sebesar Rp4.000.027,21 dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.

Penurunan nilai BPIH berdampak pada penurunan Biaya Perjalanan Ibadah Haji sehingga jemaah haji tahun 2024 membayar sebesar Rp56.046.171,60. Sementara itu, jemaah tahun 2025 hanya membayar sebesar Rp55.431.750,78.

Nilai manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah menunjukkan penurunan. Pada tahun 2024, rata-rata nilai manfaat per jemaah mencapai Rp37.364.114,40, namun pada tahun ini terjadi penurunan menjadi rata-rata Rp33.978.508,01 per jemaah.

“Alhamdulillah pemerintah dan DPR sejak awal memiliki semangat yang sama untuk merancang pembiayaan haji yang lebih terjangkau oleh,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Selasa (7/1/2024). Dikutip dari kemenag.co.id, Selasa, 7 Januari 2024.

“Pada saat yang sama, pemerintah dan DPR juga sepakat untuk menjaga dan merumuskan pelayanan yang terbaik untuk jemaah haji Indonesia,” sambungnya. 

Wakil Kementerian Agama dalam Panitia Kerja BPIH, Hilman Latief, menjelaskan beberapa alasan penurunan biaya haji.

Tahun 2024, Kemenag berhasil melakukan efisiensi besar-besaran melalui negosiasi dengan penyedia layanan di Arab Saudi. Efisiensi ini mencakup akomodasi, konsumsi, dan biaya layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina. Total efisiensi yang dicapai adalah Rp600 miliar. Selain itu, Kemenag juga mengoptimalkan anggaran penyelenggaraan haji 2024 sehingga usulan biaya haji tahun ini lebih realistis. Faktor lain yang menyebabkan penurunan biaya haji adalah pembelian peralatan yang sudah dilakukan pada tahun 2024 sehingga tidak perlu dilakukan lagi pada tahun ini.

Indonesia mendapatkan kuota jemaah haji sebanyak 221.000 orang pada tahun ini. Kuota tersebut terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu:

– Jemaah Reguler : 201.063 orang

– Petugas haji daerah : 1.572 orang

– Pembimbing KBIHU : 685 orang

– Jemaah haji khusus: 17.680 orang (wan)

Berita Pilihan

Berita Terbaru

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IMG_3438

Video

Video

Netizen

Populer