Kabarprima.com – Pencipta lagu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti resmi menggugat Vidi Aldiano ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan teregistrasi dengan nomor 51/Pdt Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt. Pst ini menuduh Vidi menggunakan lagu “Nuansa Bening” secara komersial dalam 31 pertunjukan/live concert tanpa izin selama kurun waktu 2009–2024.
Dalam petitum gugatan, Keenan dan Rudi meminta Vidi dihukum membayar ganti rugi tunai sebesar Rp 24,5 miliar. Rinciannya meliputi: Rp 10 miliar untuk pelanggaran tahun 2009 dan 2013.m, Rp 14,5 miliar untuk 29 pelanggaran sejak 2016 hingga 2024. Mereka juga meminta penyitaan jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan rumah milik Vidi.

Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan Nasution, menegaskan nilai gugatan “wajar” mengingat lagu digunakan Vidi selama 16 tahun. “Dua pencipta ini sudah tua. Pemakaian selama 16 tahun harus dihargai secara patut,” ujarnya di PN Jakarta Pusat. Ia menambahkan, meski nominal terkesan besar, nilai riil tuntutan sudah disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Sampai berita ini diturunkan, Vidi Aldiano dan kuasa hukumnya belum memberikan respons resmi. Upaya konfirmasi ke pihak Vidi belum mendapat jawaban.
Lagu “Nuansa Bening” diciptakan Keenan-Rudi pada 1990-an dan populer dibawakan Vidi dalam konser-konsernya. Gugatan ini menyoroti praktik penggunaan karya cipta tanpa izin di industri musik Indonesia.