Kanarprima.com – Penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pencipta lagu berinisial YD terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut resmi diterima pihak kepolisian pada 18 Mei 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa YD selaku pelapor mengklaim Lesti Kejora (LK) telah melakukan cover lagu miliknya dan mengunggahnya ke platform YouTube tanpa izin sejak 2018 hingga kini. “Pelapor menyatakan bahwa terlapor (Lesti) meng-cover beberapa lagu milik korban dan menguploadnya ke media online tanpa sepengetahuan atau izin korban sebagai pemilik hak cipta,” ujar Ade Ary dalam keterangan resmi, Selasa (20/5).
Menurut Ade Ary, YD telah melampirkan bukti berupa flash disk berisi rekaman lagu, surat pernyataan hak cipta dari penerbit PT ASKM, serta print out hasil unggahan cover lagu. Laporan ini dibuat berdasarkan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar.
YD, melalui keterangan resmi, menegaskan kepemilikan hak cipta atas lagu-lagu yang dianggapnya telah digunakan secara ilegal oleh Lesti. “Korban adalah pemilik sah hak cipta berdasarkan surat pernyataan dari penerbit PT ASKM,” jelas Ade Ary. Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami laporan ini secara komprehensif. “Tim masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bukti dan keterangan yang ada. Mohon waktu untuk proses hukum yang berjalan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Lesti Kejora atau tim hukumnya terkait laporan tersebut. Polda Metro Jaya menegaskan akan bersikap transparan dalam penyelidikan, termasuk memastikan hak kedua pihak dijamin sesuai prosedur hukum.
Ade Ary juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak cipta di industri musik. “Kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan karya orang lain, termasuk melalui cover, harus melalui prosedur perizinan yang sah untuk menghindari sengketa,” ujarnya.
Polisi belum memanggil Lesti Kejora sebagai terlapor. Proses verifikasi bukti dan klarifikasi hak cipta masih berlangsung. Jika terbukti melanggar, Lesti berpotensi menghadapi tuntutan pidana sesuai pasal yang dijeratkan.