Pencipta Lagu “Terpesona” Terima Surat Pencatatan Hak Cipta dari Kementerian Hukum

Sumber : Foto/Humas Kemenkumham Sulut

 

Kabarprima.com – Lagu “Terpesona” yang sempat viral sebagai backsound para konten kreator di TikTok dan populer sebagai yel-yel TNI, Polri, hingga Paskibraka, kini mendapatkan pengakuan resmi melalui Surat Pencatatan Hak Cipta. Penyerahan surat tersebut dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Sulut) kepada pencipta lagu, Semuel Takaletide, pada hari ini.

Kepala Kementerian Hukum Sulut, Kurniawan Telaumbanua, menjelaskan bahwa pencatatan hak cipta ini merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya intelektual. “Hak cipta atas lagu ini memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi pencipta serta memastikan bahwa karya ini dapat dimanfaatkan dengan tetap menghormati hak penciptanya,” ujar Kurniawan dalam rilis resminya.

Ia menambahkan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sangat penting, terutama di bidang seni dan budaya. “Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung perlindungan karya-karya kreatif yang dihasilkan oleh masyarakat,” tegasnya.

Penyerahan Surat Pencatatan Hak Cipta tersebut dilakukan oleh Kurniawan didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Raymond Takasenseran, dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Lieta Ondang. Acara ini menandai pengakuan resmi atas hak cipta Semuel Takaletide sebagai pencipta lagu “Terpesona”.

Lagu “Terpesona” sendiri telah menjadi fenomena di berbagai platform media sosial, terutama TikTok, di mana lagu ini sering digunakan sebagai backsound oleh para konten kreator. Sebelumnya, lagu ini juga populer sebagai yel-yel dalam kegiatan TNI, Polri, dan Paskibraka, menunjukkan daya tariknya yang luas di berbagai kalangan.

Semuel Takaletide, pencipta lagu, mengungkapkan rasa syukurnya atas pengakuan resmi ini. “Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Kementerian Hukum yang telah memberikan perlindungan hukum atas karya saya. Ini adalah bentuk apresiasi yang sangat berarti,” ujar Semuel.

Dengan adanya Surat Pencatatan Hak Cipta ini, diharapkan lagu “Terpesona” dapat terus dinikmati oleh masyarakat tanpa mengabaikan hak-hak penciptanya. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memotivasi para pencipta lagu dan seniman lainnya untuk mendaftarkan karya mereka agar mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

Masyarakat pun menyambut baik langkah Kementerian Hukum ini, mengingat pentingnya perlindungan hak cipta dalam mendorong kreativitas dan inovasi di bidang seni dan budaya. (Wan)

 

Berita Pilihan

Berita Terbaru

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IMG_3438

Video

Netizen

Populer