Kemenkumham Temukan Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI

Para mantan pemain Pemain Oriental Circus Indonesia Taman Safari (Sumber: Kompas)

Kabarpima.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam kasus yang menimpa mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) sejak tahun 1970-an. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan tim tindak lanjut penanganan aduan HAM terhadap sembilan pelapor mantan pemain OCI.

“Apa yang pernah dialami oleh para mantan pemain OCI, sebagaimana diceritakan kepada kami, itu tidak boleh lagi terjadi pada masa yang akan datang” ujar Mugiyanto yang dikutip dari laman Antara.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menjelaskan terdapat empat bentuk dugaan pelanggaran yang ditemukan. Pertama, dugaan pelanggaran hak anak untuk mengetahui asal-usul, identitas, hubungan keluarga, dan orang tuanya. Kedua, dugaan kekerasan fisik yang berpotensi mengarah pada penganiayaan.

Ketiga, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu pihak teradu. Keempat, dugaan praktik perbudakan modern yang dialami oleh para korban selama masa keterlibatan mereka di OCI.

Kementerian HAM menyatakan perlunya pencarian fakta lebih lanjut terkait proses penyerahan dan pengambilan anak dalam kasus ini, guna memastikan apakah prosedurnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan temuan ini, Kementerian HAM menegaskan pentingnya pendekatan multidimensi dengan melibatkan aspek hukum, sosial, psikologis, dan etis dalam mengupayakan pemenuhan rasa keadilan bagi para korban. (Klm)

Berita Pilihan

Berita Terbaru

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IMG_3438

Video

Netizen

Populer