Kabarprima.com – Seorang pria berinisial CVA (34) berhasil diamankan polisi setelah mencuri sepeda motor di kawasan Malalayang Satu Timur, Kota Manado, Sulawesi Utara. Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, ini akhirnya menyerahkan diri setelah dibujuk oleh keponakan korban melalui media sosial.
Kejadian pencurian terjadi pada Sabtu (31/5) sekitar pukul 20.00 WITA, saat korban sedang berbelanja di sebuah kios dan lupa mencabut kunci motornya. Setelah menyadari kendaraannya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Malalayang.
Tim Reskrim Polsek Malalayang yang dipimpin Bripka Syamsuddin dan Bripka Fandy Adompo segera melakukan penyelidikan. Dari pengembangan kasus, pelaku teridentifikasi sebagai CVA yang sempat terdeteksi berada di Desa Maumbi sebelum kembali ke rumahnya di Teling Atas.
Uniknya, penangkapan pelaku tidak melalui tindakan represif, melainkan pendekatan persuasif. Keponakan korban berhasil menghubungi CVA melalui media sosial dan membujuknya untuk mengembalikan motor curian. Pelaku kemudian bersedia bertemu di RS Kandouw sambil membawa kendaraan hasil curian.
“Petugas yang sudah disiagakan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek Malalayang AKP Elwin Kristanto melalui Kasi Humas Iptu Agus Haryono.
CVA kini menjalani proses penyidikan di Mapolsek Malalayang. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan untuk mencegah kejadian serupa.
“Kami mengimbau warga selalu memperhatikan keamanan kendaraan demi menghindari tindak kriminal seperti ini,” pungkas Kapolsek.