Perawat RS di Cirebon Jadi Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Pasien Anak di Bawah Umur

Tersangka DS pelaku pelecehan seksual dibawah umur saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (17/5/2025). Foto: kumparan

 

 

Kabarprima.com – Seorang perawat berinisial DS (41) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien anak berusia 16 tahun di sebuah rumah sakit di Kabupaten Cirebon. Kejadian tersebut terjadi tiga kali dalam rentang Desember 2024, di ruang rawat inap saat korban tidak didampingi keluarga.  

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan situasi sepi dengan berpura-pura mengganti infus korban. “Korban disetubuhi sebanyak tiga kali pada 23 dan 25 Desember 2024. Pelaku mengambil kesempatan saat korban tidak ditunggui,” jelas Eko dalam keterangan pers, Sabtu (17/5).  

Penyidik telah mengumpulkan bukti kuat, termasuk hasil visum etikum, dokumen mediasi, jadwal piket DS, serta barang bukti pakaian korban. Sebanyak 24 saksi telah diperiksa, dan 15 dokumen terkait diamankan. “Proses telah naik ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka berdasarkan bukti dan kesaksian,” tegas Eko.  

Polisi mengungkap bahwa DS diduga pernah melakukan tindakan serupa terhadap pasien lain di rumah sakit yang sama pada Oktober 2024. Meski tidak ada laporan resmi, mediasi sempat dilakukan. Selain itu, pada 2019-2020, DS juga terlibat kasus serupa di rumah sakit di luar Cirebon, tetapi tidak dilaporkan ke ranah hukum.  

DS dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Kami akan mengawal tuntas kasus ini, termasuk pelimpahan berkas ke kejaksaan (P21). Ini penting mengingat sensitivitas kasus dan perlindungan korban anak,” tegas AKBP Eko.  

Kapolres menekankan komitmen pihaknya untuk memastikan keadilan bagi korban. Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi. Proses hukum akan berjalan transparan guna mencegah potensi pelanggaran serupa di masa depan.  

Berita Pilihan

Berita Terbaru

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IMG_3438

Video

Netizen

Populer