Kabarprima.com – Praktik parkir liar di Kota Manado bakal segera ditertibkan. Polresta Manado menyatakan komitmennya dalam memberantas segala bentuk premanisme dan pungutan liar (pungli) yang dinilai meresahkan dan merugikan masyarakat.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasi Humas Iptu Agus Haryono menegaskan bahwa parkir liar tanpa izin adalah bentuk pelanggaran yang tidak bisa lagi ditoleransi.
“Polresta Manado berkomitmen untuk mengambil langkah tegas terhadap aktivitas premanisme dan juga pungli yang merugikan dan menciptakan rasa tidak nyaman ke masyarakat. Parkir liar tanpa izin adalah bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat,” ujar Iptu Agus, Jumat (17/5). Dikutip dari Manado Bacirita
Sebagai bentuk komitmen tersebut, pada Sabtu (17/5), aparat kepolisian telah mengamankan seorang tukang parkir liar yang beroperasi secara ilegal di depan salah satu rumah makan di Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang.
Petugas mendapati pelaku tengah melakukan pungutan kepada pengunjung tanpa izin resmi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan uang tunai sebesar Rp 107.000 yang diakui pelaku sebagai hasil dari pungutan parkir hari itu. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak disetorkan ke instansi berwenang.
“Langkah cepat pun diambil, di mana yang bersangkutan dibawa ke Mako Polresta Manado guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Agus.
Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam melaporkan aksi serupa di lingkungan masing-masing. Penertiban ini, lanjutnya, merupakan bagian dari program berkelanjutan untuk menciptakan suasana yang aman, tertib, dan nyaman.
“Masyarakat jangan takut untuk melaporkan aksi yang meresahkan dan merugikan, karena pihak kami akan segera menindaklanjutinya, sejalan dengan semangat presisi dalam pelayanan dan penegakan hukum,” pungkasnya.