Trump Resmikan Tarif 32 Persen untuk Barang Impor dari Indonesia

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump (Sumber: BBC News)

Kabarprima.com — Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan penerapan tarif resiprokal (tarif timbal balik) sebesar 32 persen untuk sejumlah barang impor berbagai negara termasuk Indonesia. Pengumuman tersebut ia disampaikan saat dalam deklarasi bertajuk “Kemerdekaan Ekonomi” yang dirilis Kamis (3/4).

Trump menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons atas ketimpangan tarif perdagangan antara AS dan sejumlah negara, termasuk Indonesia. Menurutnya, negara-negara tersebut telah mengambil keuntungan dari tarif rendah dari Amerika, namun justru membebani produk AS dengan tarif tinggi.

“Indonesia menerapkan persyaratan kandungan lokal di berbagai sektor, menerapkan sistem perizinan impor yang kompleks, dan mulai tahun ini, mewajibkan perusahaan sumber daya alam untuk memindahkan seluruh pendapatan ekspor ke dalam negeri untuk transaksi senilai $250.000 (Rp4,1 miliar) atau lebih,” ungkap Trump yang dikutip dari White House.

Trump juga menyinggung kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dinilai sebagai hambatan nontarif, serta menyebut Indonesia telah mengenakan tarif hingga 64 persen terhadap beberapa barang Amerika Serikat. Pihak Amerika saat ini hanya mengenakan setengah dari tarif yang dikenakan terhadap barang-barang Ekspor Amerika ke Indonesia atau sebesar 32 persen.

Dengan adanya kebijakan ini, Amerika Serikat akan berencana meninjau kembali kebijakan perdagangannya dengan tujuan untuk memastikan tarif dan hambatan dagang yang diberlakukan negara lain tidak merugikan indusri Amerika. (Klm)

Berita Pilihan

Berita Terbaru

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IMG_3438

Video

Netizen

Populer