GMIM Ajak Jemaat Berdoa di Tengah Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah 

 

Kabarprima.com – Badan Pekerja Sinode GMIM mengeluarkan surat ajakan berdoa untuk seluruh jemaat, tertanggal 4 April 2025. Surat ini beredar sehari setelah beredarnya surat pemanggilan Ketua BPMS GMIM, Pdt. Hein Arina, sebagai tersangka oleh Polda Sulut terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut periode 2020–2023.  

Ajakan Doa untuk Berbagai Situasi  

Dalam surat tersebut, GMIM mengajak jemaat berdoa khusus dalam penghayatan minggu-minggu sengsara, mencakup:  

– Pemimpin gereja dan pemerintah 

– Korban terdampak bencana alam 

– Persiapan Perjamuan Kudus, Jumat Agung, dan Paskah

– HUT ke-75 Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI)

Meski tidak secara eksplisit menyebut kasus hukum yang melibatkan Ketua BPMS, surat ini dinilai sebagai bentuk respons spiritual GMIM di tengah situasi yang menegangkan.  

Pemanggilan Pdt. Hein Arina sebagai Tersangka

Polda Sulut telah mengeluarkan:  

– Surat Panggilan Tersangka bernomor S.Pgl/343/IV/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus (3 April 2025)  

– Surat Penetapan Tersangka bernomor S.Tap/21/IV/Res.3.3/2025/Ditreskrimsus (3 April 2025)  

Surat tersebut ditandatangani Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol. FX Winardi Prabowo, dan telah beredar luas di masyarakat. Namun, hingga kini Polda Sulut belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka ini.   

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemprov Sulut sebesar Rp8,9 miliar yang diberikan kepada GMIM. Polda Sulut sebelumnya telah menetapkan lima tersangka, termasuk Pdt. Hein Arina dan empat pejabat Pemprov Sulut.  

Sementara GMIM memilih jalan doa dan refleksi rohani, publik masih menunggu kejelasan proses hukum dari Polda Sulut. Kapolda Sulut sebelumnya menegaskan komitmennya untuk menghormati HAM dan prinsip praduga tak bersalah. (Wan)

Berita Pilihan

Berita Terbaru

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IMG_3438

Video

Netizen

Populer